Sumut (LB): Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. Kapolda menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada semua permasalahan, tetapi yang memenuhi syarat.
“Sejatinya kita ingin menghadirkan rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” jelas Kapolda dalam keterangan resmi, Senin (4/8/2023).
Menurut Kapolda, RJ diharapkan bisa memberi rasa keadilan di masyarakat. Dia juga menegaskan sesuai aturan dalam Mahkamah Agung (MA) RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp 2.500.000.
Supaya tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung Kapolres dan Kapolsek karena pada jajaran tersebut persoalan lebih diketahui secara detail sebab langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Lebih lanjut Kapolda menjelaskan jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga dari aspek sosialnya. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasakan masyarakat.
Kapolda menyampaikan untuk wilayah hukum Polda Sumut, kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi kasus perselisihan dan pencurian.
“Banyak hal yang sifatnya perselisihan, pencurian ringan, itu sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujar Kapolda.
Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.
Dalam acara tersebut terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, perkara selesai setelah korban dan terlapor saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Kapolres. (*/Red)