Pemprov LampungSeni Budaya

Takhi Batin Bersama 7 Warisan Budaya Lampung Lainnya Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

64
×

Takhi Batin Bersama 7 Warisan Budaya Lampung Lainnya Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta (LB): Takhi Batin bersama 7 Warisan Budaya Lampung lainnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2023 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, di Hotel Millenium Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Kebudayaan Dra. Heni Astuti, M.I.P. bersama Kabupaten Pengusul dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Tujuh.

8 Karya Budaya Asli Lampung tersebut yakni Takhi Batin, Tukhun Mandei, Petikan Gitar Klasik Lappung, Cangget Bakha, Takhi Khudat Lappung, Pekhos Masin, Takhi Pikhing Khua Belas, dan Takhi Bujantan Budamping.

Selain Provinsi Lampung, kegiatan tersebut juga diikuti 34 Dinas yang membidangi Kebudayaan dari Provinsi serta Kabupaten/Kota lain, juga dihadiri Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah masing-masing.

Adapun upaya pelestarian budaya melalui penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia ini juga merupakan salah satu upaya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam merawat kebudayaan lokal dan mengembangkan kesenian, sesuai dengan 33 Agenda Kerja Gubernur.

Penetapan Takhi Batin sebagai WBTBI juga merupakan salah satu tonggak penting dalam melindungi dan menghargai kekayaan warisan budaya yang dimiliki masyarakat Sai Batin yang tumbuh berkembang di Bumi Sekala Bekhak.

Sebagai informasi Takhi Batin adalah adalah sebuah tarian sebagai bentuk penghargaan penyambutan tamu-tamu agung dan penting. Tarian ini diciptakan Ratu Marga Liwa V, Kajjong Dalom (Nenek) dari Pun Pusekam Suntan Pangeran Indrapati Cakranegara VII (Sai Batin Marga Liwa berkedudukan di Negeri Agung, (Pekon Way Empulau Ulu) Muhammad Harya Ramdhoni, M.Soc.Sc, Ph.D., sekitar Tahun 1950.

Dengan penetapan warisan budaya Takhi Batin iniĀ  tidak hanya menjadi pengakuan formal atas pentingnya WBTB, tetapi juga menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan urusan kebudayaan untuk melestarikan dan mewariskannya kepada generasi mendatang.

Pada Penutupan Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2023, Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid, mengucapkan selamat kepada Provinsi Lampung atas ditetapkannya 8 Kebudayaan Lampung sebagai WBTB Indonesia.

“Sukses dan berjaya untuk Provinsi Lampung dengan ditetapkannya 8 karya budaya asli Lampung sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, tetap lestari, semoga Provinsi Lampung terus melaju, untuk Indonesia maju,” ucap Hilmar Farid

Selain itu, Hilmar Farid juga meminta kepada Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan untuk terus berkomitmen dalam upaya pelestarian budaya dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang menyangkut Warisan Budaya Tak Benda yang telah ditetapkan. (kmf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *