Hukum dan KriminalPemprov Lampung

5.812 Napi dan Anak Binaan di Lampung Dapat Remisi Pada HUT Ke-78 Kemerdekaan

111
×

5.812 Napi dan Anak Binaan di Lampung Dapat Remisi Pada HUT Ke-78 Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan (LB): Sebanyak 5.812 Narapidana (Napi) dan Anak Binaan di wilayah Lampung mendapat remisi dalam rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Rinciannya, Remisi Umum I sebanyak 5.735 Narapidana dan Anak, dan Remisi Umum II sebanyak 77 Narapidana dan Anak. Jumlah ini adalah 82% dari seluruh narapidana dan anak di wilayah Lampung yang berjumlah 7.079.

Remisi bagi para warga binaan ini diserahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Sorta Delima Lumban Tobing.

Penyerahan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Way Hui, Lampung Selatan, Kamis (17/8/2023).

 

SEKDA Provinsi Lampung Fahrizal Darminto didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing menghadiri penyerahan remisi bagi 5.812 Napi dan Anak Binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Way Hui, Lampung Selatan, Kamis (17/8/2023).

Membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Sekdaprov Fahrizal Darminto mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” ujarnya.

Fahrizal juga mengucapkan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapat remisi dan memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.

“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” ujar Fahrizal.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum. Mulailah berkontribusi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” pungkasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *