Bandar Lampung (LB): Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Lampung melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille Tahun 2023 di Hotel Horison Lampung, Jumat (23/6/2023).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui hadirnya layanan Apostille.
Sorta menjelaskan layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yakni Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi yang berwenang.
Menurut Sorta, sebelumnya layanan ini dikenal dengan layanan legalisasi yang prosedurnya sangat panjang yaitu melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri RI, Konsulat Jenderal Negara Tujuan dan Kementerian Luar Negeri negara tujuan.

KANTOR Wilayah Kemenkum HAM Lampung melaksanakan Diseminasi Layanan Apostille Tahun Anggaran 2023 di Hotel Horison Lampung, Jumat (23/6/2023).
“Layanan Apostille diluncurkan Menteri Hukum dan HAM pada 4 Juni 2022. Hadirnya Layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi hanya satu langkah, yaitu melalui Kementerian Hukum dan HAM,” ucapnya.
Dia menyampaikan diluncurkannya layanan Apostille ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat memenuhi persyaratan legalisasi dari 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar, seperti terkait visa, pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri berupa ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya.
Layanan Apostille merupakan hasil dari disahkannya Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille). Dengan disahkannya konvensi tersebut, maka dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat.
Saat ini konvensi tersebut telah diikuti 124 negara, salah satunya Indonesia, yang telah meratifikasi konvensi tersebut dengan diundangkannya PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) pada 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021.
Ratifikasi ketentuan Apostille ini dilakukan Pemerintah Indonesia demi mempermudah layanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen publik yang akan digunakan untuk keperluan di luar negeri, seperti keperluan meneruskan pendidikan ke luar negeri, mengurus perkawinan warga negara Indonesia dengan Warga Negara Asing di luar negeri atau guna keperluan perdagangan ke luar negeri.
Selain itu, ketentuan Apostille ini juga dilakukan guna mendukung kemudahan berinvestasi. Dalam era digital ini diperlukan kecepatan prosedur birokrasi, termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi. Oleh sebab itu, diperlukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang serta memerlukan biaya yang besar.
“Layanan pencetakan sertifikat Apostille saat ini baru di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum. Namun, September mendatang pencetakan sertifikat Apostille dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,” bebernya..
Layanan Apostille merupakan layanan baru yang diluncurkan Kemenkum HAM yang perlu disosialisasikan secara massif agar dapat diketahui dan dimanfaatkan masyarakat. Harapan kami, Bapak dan Ibu dapat menginformasi pengetahuan tentang Apostille kepada masyarakat luas.
Kegiatan ini dihadiri Pejabat Tinggi Pratama, Subkoordinator Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Dyan Faizal, S.E.; Ditjen Administrasi Hukum Umum Ir. Romi Hendri, M.Kom.; Kabid Fasilitasi Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung;
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Saburai; Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana. (*/red)
Tidak ada komentar