Lampung Barat (LB): Kedapatan memiliki sabu, dua pemuda berinisial FA (20) dan TA (23) diamankan Polres Lampung Barat, Polda Lampung, di Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, Sabtu (17/6/2023).
FA (20) adalah warga Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, sedangkan TA (23) warga Pekon Watas, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, mengatakan kedua tersangka diamankan pada Jumat (16/6/2023) sekitar Pukul 02.00 WIB.
Penangkapan kedua pelaku berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Polres Lampung Barat dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan petugas yaitu plastik klip bening berisi diduga sabu, plastik klip bekas sabu, alat hisap sabu (bong) dari botol aqua, dua buah korek api gas, gulungan kertas timah rokok, 3 potongan sedotan warna bening, dan 1 unit handphone Merk Vivo Y21 A warna biru.
“Kini keduanya sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Jhoni.
“Kedua tersangka terancam ini Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (*/San)