Lampung Utara (LB): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara diduga melakukan mutasi dan rolling jabatan kepala sekolah secara ugal-ugalan karena tidak sesuai dengan peraturan dan sarat pelanggaran.
Berdasarkan sumber-sumber terpercaya, pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang telah dilakukan pada 16 Mei 2023 lalu, ada beberapa kepala sekolah yang enggan menandatangani Berita Acara Pelantikan tersebut. Parahnya lagi, ada kepala sekolah yang baru satu tahun menjabat dimutasi, ada juga kepala SD yang dimutasi ke sekolah yang jaraknya 45 kilometer dari rumahnya.
Salah satu kepala sekolah yang dimutasi, kepada lampungbarometer.id secara tegas menyampaikan pandangannya jika Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
“Pandangan saya Dinas Pendidikan Lampung Utara banyak melakukan pelanggaran Permendikbud No 40 Tahun 2021. Berdasar Permendikbud tersebut, masa jabatan kepala sekolah untuk 1 periode adalah 4 tahun. Jika prestasinya baik maka jabatannya bisa diperpanjang,” ucap SM, salah satu kepala sekolah, Rabu (24/5/2023).
“Pelantikan dan pengukuhan kepala sekolah pada 16 Mei 2023 lalu justru banyak melanggar dan tidak sesuai dengan Permendikbud. Yang ada, rolling besar-besaran kemarin saya juga ikut kena imbasnya, saya dirolling ke sekolah yang sangat jauh sekitar 45 kilometer dari rumah,” ujar SM lebih lanjut.
Kepada lampungbarometer.id, SM mengatakan dirinya memenuhi semua persyaratan sebagai kepala sekolah, bahkan dianggap berprestasi oleh masyarakat dan guru di sekolahnya.
“Dari persyaratan untuk menjadi kepala sekolah saya sudah memenuhi semua, tapi kenyataannya justru saya dimutasi padahal saya sudah bekerja dengan baik dan tidak ada pelanggaran, bahkan dari segi prestasi saya dinilai baik oleh guru dan masyarakat,” imbuhnya.
“Saya baru menjabat 2 tahun, padahal banyak program sekolah untuk peningkatan pendidikan yang sedang dilaksanakan dan belum selesai. Apabila tiap tahun dirolling bagaimana mau maju pendidikan di Lampung Utara,” ucapnya ketus.
Ungkapan hampir sama juga disampaikan Kepala Sekolah berinisial YN. Saat dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp, kepada lampungbarometer.id YN dengan tegas mengatakan mutasi dan rolling kepala sekolah yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara jelas-jelas menyalahi aturan yang ada.
“Terkait masalah pelantikan yang kemarin jelas menyalahi aturan yang ada. Seharusnya kemarin itu bukan perolingan, tapi pelantikan dan pengukuhan. Pelantikan itupun yang masih menjabat Plt. yang seharusnya dilantik. Selain itu, mutasi pun dilakukan tanpa melihat jarak tempuh yang harus dilalui dari rumah ke sekolah yang baru,” tegas YN.
Dia juga mengungkapkan beberapa kepala sekolah sudah dimutasi padahal baru 1 tahun menjabat sehingga menyebabkan program yang sudah disusun menjadi berantakan.
“Ada yang mutasi ke sekolah yang baru, sedangkan masa pelantikan sebelumnya baru satu tahun, jadi kepala sekolah baru mau membangun jadi berantakan lagi,” ungkapnya.
Selanjutnya dia juga menyampaikan ada kepala sekolah dilantik padahal belum memenuhi persyaratan pangkat, golongan dan masa kerja.
“Seharusnya kalau akan melantik atau mengangkat seorang guru pada jabatan kepala sekolah carilah yang secara administrasi sudah memenuhi persyaratan jangan asal. Kalau begini pendidikan di Lampung, khususnya Lampung Utara, tidak akan maju, malah merusak,” tegasnya.
YN sangat menyayangkan sekolah yang sedang diperbaiki dan dibangun kualitasnya menjadi rusak karena dipimpin orang yang salah.
“Sedang saya sedang membangun sekolah itu karena sekolah itu banyak yang harus diperbaiki, sayang aja kalau dipimpin orang yang punya ambisi yang nggak baik,” bebernya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapannya terkait keluhan para guru dan dugaan pelanggaran dalam pelantikan kepala sekolah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Sukatno, meminta media ini menghubungi Kepala Bidang Ketenagaan.
“Silahkan koordinasi dengan Bidang Ketenagaan biar bidang bisa membantu menjelaskan dan sekaligus memberikan peraturan yang diminta,” ujar Kepala Dinas, Selasa (23/5/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Diana Wati, S.Pd., M.M. hingga berita ini dirilis belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim. (Tha)
Komentar