Tulang Bawang Barat (LB): Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkap inisial SB (27) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka SB ditangkap di rumahnya di Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kab Tulang Bawang Barat, Kamis (18/5/2023) sekitar Pukul 14.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti paket kecil berisi butiran kristal diduga sabu seberat 0,15 gram.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yopi Hariyadi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, Tim Opsnal Polres Tulang Bawang Barat telah menangkap pemuda berinisial SB (27) yang diduga pengguna sabu,” kata Iptu Yopi.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 buah kotak rokok merk INA BOLD, 1 buah alat hisap sabu yang terpasang 2 selang pipet bengkok, 1 buah tabung kaca pirek, 1 buah jarum pembakar, 1 unit handphone Android Merk OPPO tipe CPH2387 warna hitam.
“Kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat pada Kamis (18/5/2023) sekitar Pukul 13.00 WIB setelah mendapat informasi ada sebuah rumah di Tiyuh Marga Jaya yang sering menjadi tempat transaksi narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Yopi Hariyadi.
Lebih lanjut dia menyampaikan berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung mendatangi rumah dimaksud. Saat ada SB keluar membuka pintu, polisi langsung menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti.
Kepada polisi, tersangka mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/Her)
Komentar