BANDAR LAMPUNG (LB): Tarif tiket bus antarkota dalam provinsi (AKDP) mengalami kenaikan 20 persen setelah harga bahan bakar minyak (BBM) naik sejak Sabtu (3/9/2022) lalu.
Hal tersebut disampaikan Plt. Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Rajabasa Bandar Lampung, Marsusi, saat ditemui lampungbarometer.id di Terminal Rajabasa, Rabu (7/9/2022).
Kepada lampungbarometer.id, Marsusi membenarkan beberapa perusahaan otobus (PO), khususnya bus antarkota dalam provinsi (AKDP) telah menaikkan tarif 20%, seperti bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) Raja Basa Utama (RBU) jurusan Rajabasa-Bakauheni via tol. Tarif sebelumnya Rp50 ribu kini naik menjadi Rp60 ribu.
“Kalau yang Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) sampai hari ini memang belum ada surat secara resmi tentang kenaikan tarif sejak BBM naik. Kenaikan tarif untuk bus antar kota dalam provinsi sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Organisasi Angkutan Darat (Organda),” ungkapnya.
Ditanya terkait jumlah penumpang pasca pemerintah menaikkan harga BBM, Marsusi mengatakan jumlah penumpang relatif sama seperti biasa, belum ada lonjakan penumpang di Terminal Rajabasa.
“Bus yang keluar dan masuk masih seperti biasa. Untuk jumlah penumpang, tidak ada lonjakan penumpang,” katanya.
Sementara itu, salah satu kondektur RBU, Syaiful, mengatakan perubahan tarif bus termasuk kenaikan tarif sudah sesuai dengan ketentuan pihak DPD Organda Provinsi Lampung.
“Untuk kenaikan tarif tiket bus memang dikeluarkan pihak Organda Provinsi Lampung, dan diketahui Dinas Perhubungan Provinsi Lampung” ujar Syaiful. (Fahrur/Herdi)
Tidak ada komentar