oleh

Rampas HP, Dua Warga Bumi Agung Tegineneng Dibekuk Polisi

Pesawaran (LB): Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Polda Lampung menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial M (38) dan S (34) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat (28/4/2023) sekitar Pukul 20.00 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur mengatakan kedua tersangka ditangkap oleh anggota Polsek Tegineneng yang sedang melakukan patroli rutin.

Timur juga menjelaskan kronologi kejadian bermula dari laporan dua anggotanya yang mendengan teriakan korban adanya maling. Kemudian kedua anggotanya menghampiri sumber suara dan mendapati korban yang berjumlah tiga orang dan mengaku telah ditodong para pelaku dan merampas telepon genggam Oppo A7 dan iPhone 11 Promax.

Mendapat informasi tersebut, dua anggota Polsek Tegineneng serta ketiga korban mengejar pelaku yang kabur ke arah Bandar Lampung. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan.

“Kedua pelaku menodong para korban dengan senjata tajam jenis arit dan merampas barang berharga milik korban berupa handphone Oppo A7 dan Iphone 11 Promax yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 13 juta. Korban juga mengalami luka ringan di jari telunjuk dan jari tengah sebelah kiri,” ujar Kapolres.

Kini kedua tersangka pelaku diamankan di Mapolsek Tegineneng dan terancam Pasal 365 ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara. (dai/ak)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *