Lampung Timur (LB): Seorang lelaki berinisial SI (41) warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur diamankan Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur Polda Lampung, Jumat (28/4/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Budiarto melalui Kasi Humas AKP Holili menjelaskan tersangka diamankan polisi atas dugaan aksi percobaan pemerkosaan terhadap korban YI (41) yang merupakan istri rekannya.
Menurut Kapolres, aksi percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (26/4/2023) sekitar Pukul 17.00 WIB. Kala itu tersangka datang ke rumah korban dengan berpura pura mencari suami korban untuk diajak kerja. Melihat korban yang memiliki keterbelakangan mental sendirian di rumahnya, pelaku mencoba mencabuli korban. Tersangka juga menggunakan kekerasan berusaha memperkosa korban.
Pihak keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Sekampung Udik. Menerima laporan tersebut, polisi langsung meringkus tersangka pada Selasa (26/4/2023) pukul 21.00 WIB.
Kini tersangka bersama barang bukti pakaian yang dikenakan korban diamankan di Mako Polsek Sekampung Udik guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 6 huruf (c) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Kapolres. (Red)