Way Kanan (LB): Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan membekuk terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AY (37) warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Tersangka dibekuk di Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Minggu (9/4/2023).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (5/4/2023) Pukul 10.30 WIB. Saat itu pelaku masuk rumah korban Dadang Ahmadi di Kampung Ojolali dan mengambil 1 unit telepon genggam.
Saat itu korban yang pulang bekerja melihat pintu tengah sudah terbuka dan dinding samping dapur yang terbuat dari papan sudah rusak sebanyak 3 keping.
“Korban yang curiga, lalu memeriksa barang miliknya dan diketahui ternyata 1 unit handphone merk Redmi 9A warna biru yang sebelumnya diletakkan di atas meja di ruang tengah sudah hilang,” ujar Yudi.
Selain telepon genggam, tersangka pelaku juga mengambil uang Rp 130 ribu dalam dompet yang disimpan di lemari pakaian dalam kamar. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Kapolsek menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga bahwa pelaku berada di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Mendapatkan informasi tersebut, Jumat (7/4/2023) sekitar Pukul 22.00 WIB petugas menuju lokasi dan menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti 1 unit telepon genggam Merk Resmi 9A warna biru beserta kotak HP, 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 buah sutil warna silver.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (*)
Editor: AK