Lampung Barat (LB): Warga Desa Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang berinisial RA (20) diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung karena kedapatan membawa ganja, Selasa (4/4/2023).
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi Sumandi, mengatakan tersangka diamankan di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit.
“Benar kita telah mengamankan seorang pemuda karena kedapatan membawa ganja seberat 7,29 gram pada Selasa (4/4/2023) sekitar Pukul 08.30 WIB,” ujar Kapolres, Rabu (5/4/2023).
Menurut Kapolres, ganja tersebut disimpan dalam wadah minyak rambut. Dan setelah dilakukan intrograsi, RA (20) mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
“Saat digeledah, polisi menemukan ganja dalam wadah minyak rambut warna merah hitam yang diakui oleh tersangka adalah miliknya. Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Kapolres, tersangka akan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*/dori)
Komentar