Way Kanan (LB): Dua warga Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung inisial HM (32) dan MR (33) diamankan Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, Senin (3/4/2023) atas dugaan penggelapan getah karet jenis lum di kebun karet Afdeling II PTPN Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kaliapapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba, mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis (30/3/2023) Pukul 12.30 WIB. Saat itu salah satu karyawan PTPN, Asmaran bersama saksi-saksi melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan karet di Afdeling II PTPN Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kalipapan.
“Saat berada dalam areal perkebunan mereka bertemu kedua tersangka pelaku yang mengendarai sepeda motor; tersangka HM mengendarai sepeda motor Suzuki Smash tanpa body dan Nomor Polisi, sedangkan MR mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih dengan Nopol BE 3363 JL,” ujar Kapolsek.
Kedua tersangka kemudian diberhentikan dan diperiksa. Setelah diperiksa didapati keduanya membawa getah karet hasil curian. Tersangka HM berupa membawa 1 buah karung warna putih berisi 63 Kg getah karet jenis Latex dan MR membawa 1 buah karung warna putih berisi 15 Kg getah karet jenis Lum.
Kedua tersangka pelaku bersama barang bukti karet hasil curian kemudian dibawa dan diserahkan ke Polsek Blambangan umpu untuk diperiksa lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dikenai Pasal 373 KUHP tentang Penggelapan Ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga bulan,” ujar Kapolsek, A. Yudi Taba. (*)