Tulang Bawang Barat (LB): Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan tiga orang pemakai dan seorang pengedar narkoba jenis ganja, Minggu (12/3/2023).
Penangkapan keempat pemuda tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi di lapo tuak Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Penangkapan keempat pelaku berawal dari ditangkapnya pemakai ganja berinisial KH (22), OB (19), dan TH (21) di sebuah lapo tuak di Tiyuh Pulung Kencana yang sering dijadikan tempat pesta narkoba. Saat dites urine ketiganya positif dan ketika diinterogasi TH mengakui membeli ganja tersebut dari RS (23) warga Tiyuh Panaragan” kata Iptu Yopi.
Dari penangkapan KH, OB, dan TH kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan seorang pengedar ganja berinisial RS (23). Polisi kemudian mengamankan RS di rumahnya di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
“Dari RS, petugas menyita barang bukti kotak rokok merk N BOLD warna biru yang di dalamnya terdapat 1 bungkus kertas putih berisi daun kering diduga ganja seberat 2,45 gram, 1 bendel kertas paper merk Djanoko, buku catatan yang terselip 1 bendel kertas paper.
Petugas juga mengamankan handphone warna Merk Andromax warna merah yang di dalamnya terdapat 1 bungkus kertas putih berisi 5 butir biji ganja seberat 0,22 gram, handphone Android Merk Realme 5 warna ungu dan Realme 3 warna hitam, masing-masing 1 unit,” kata Kasat Narkoba, Senin 13/03/2023.
Selanjutnya keempat tersangka diamankan di Mako Polres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keempat pelaku terancam Pasal 111 Jo 114 uu 35 dengan hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (*/red)
Komentar