Hukum dan Kriminal

Sidang Kasus Surat Kuasa Sita Eksekusi Palsu Berlanjut, 1 Saksi Terancam Dipanggil Paksa

97
×

Sidang Kasus Surat Kuasa Sita Eksekusi Palsu Berlanjut, 1 Saksi Terancam Dipanggil Paksa

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (LB): Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menyidangkan kasus pemalsuan dan penggunaan surat kuasa palsu dengan terdakwa advokat Heru Hadi Hartono, S.H., M.H., Selasa (7/2/2023).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Tanjungkarang dipimpin Hendri Irawan, S.H., M.H., memeriksa saksi Agus Setiawan yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini dalam berkas terpisah.

Selain Agus Setiawan, saksi lain yang turut dipanggil adalah Rose Setiyawati. Namun dalam sidang ini saksi Rose tidak hadir meskipun telah lebih dari satu kali dipanggil.
Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani Mayasari, S.H., M.H., berketetapan akan meminta penyidik Polda Lampung memanggil paksa saksi tersebut.

Langkah ini akan ditempuh apabila saksi Rose Setiyawati kembali tidak hadir pada persidangan yang digelar pada Kamis (9/2/2923).

Diberitakan, dalam sidang sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani Mayasari memeriksa dua saksi, yakni Octaviano dan Nata Legawa.

Dalam keterangannya saksi Octaviano menuturkan, peristiwa berawal dari dirinya menerima panggilan Aanmaning atas putusan perdata di PN Kalianda guna dilakukan eksekusi. Saat itu dia dipertemukan oleh panitera dengan terdakwa Heru Hadi Hartono yang bertindak sebagai kuasa di antaranya dari Aty Barkati, Nata Legawa dan Novi Rianti berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021.

“Saat itu juga saya langsung mengajak terdakwa berdamai. Alasannya saya merasa sudah tua, sudahlah buat apa lagi. Namun ternyata ajakan saya langsung ditolak terdakwa,” jelas Octaviano.

Atas penolakan ini, Octaviano berinisiatif minta copy Surat Kuasa ke PN Kalianda. Setelah didapat, dia lantas menghubungi nama Nata Legawa dan Aty Barkati sebagaimana tertera di surat kuasa.

“Saat bertemu saya tunjukkan copi surat kuasa tersebut, seraya meng8onfirmasi keabsahannya. Ternyata yang mengejutkan, baik saksi Nata Legawa maupun Ati Barkati membantah telah membuat dan memberikan surat kuasa ke terdakwa,” tutur Octaviano.

Hal senada ditegaskan saksi Nata Legawa. Menurut Nata Legawa, sebagai ahli waris dari Subagja Elia, dia dan ibunya Ati Barkati, merasa tidak pernah memberikan dan menandatangani surat ke terdakwa Heru Hadi Hartono sebagai kuasa hukumnya. Atas dasar ini pihaknya lantas melaporkan terdakwa ke Polda Lampung.

“Sebab saya merasa sangat dirugikan. Karena dengan adanya masalah ini, membuat perdamaian yang telah kami buat dengan saksi Octaviano belum dapat terealisasi,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU Kejati Lampung, Yani Mayasari menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan Primair dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP sebagai dakwaan subsidair. Pada dakwaan kedua, terdakwa yang ditahan 14 Oktober 2022 tersebut dijerat JPU melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Alasannya, terdakwa dinilai telah melakukan atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa surat kuasa khusus Nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 Tanggal 23 Oktober 2021.

Surat kuasa ini nantinya ditujukan ke PN Kalianda sebagai salah satu syarat dilakukan sita eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI Tanggal 15 Oktober 2019 Nomor 2774.K/PDT/2019 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 78/PDT /2018/PT.TK Jo keputusan PN Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor 39/PDT.G/2017/PN. Padahal saksi Nata Legawa dan Aty Barkati merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut.

Keterangan ini didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik Nomor 73/DTF/2022 Tanggal 8 Desember 2022. Isinya menyimpulkan tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan karangan (spuriqus signature). Oleh karena itu, surat kuasa khusus yang dibuat terdakwa tidak diketahui saksi Aty Barkati.

Menurut JPU dalam dakwaannya maka dapat menimbulkan kerugian Rp600 juta. Perbuatan ini dilakukan terdakwa bersama-sama saksi Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan saksi Rose Setiyawati (tersangka dalam perkara terpisah) pada Kamis, 23 Oktober 2021 atau pada waktu lain di Tahun 2021.

Perbuatan tersebut dilakukan di rumah sekaligus kantor terdakwa di Jl. Pulau Sari Raya No 211, Kelurahan Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PN Tanjungkarang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *