Polres Way Kanan

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Curat Tandan Sawit di PT AKG Way Kanan

145
×

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Curat Tandan Sawit di PT AKG Way Kanan

Sebarkan artikel ini

Way Kanan (LB): Polda Lampung menggelar Konferensi Pers ungkap kasus Curat tandan buah sawit di areal perkebunan PT. AKG (Adhi Karya Gemilang) Bahuga, Kampung Bumi Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan di Mako Polres Way Kanan, Senin (6/2/2023).

Dalam Konferensi Pers ini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad hadir didampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna dan Bupati Raden Adipati Surya.

Pandra menjelaskan pencurian terjadi pada Minggu (29/1/2023) sekitar Pukul 23.00 WIB di areal perkebunan PT AKG Blok 14c, Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan yang dilakukan sekelompok orang.

“Pencurian dilakukan sekelompok orang di areal perkebunan sawit PT AKG,” ucap Pandra.

Aksi pencurian tersebut, ujar Pandra, dipergoki personel Pam Direktorat Samapta Polda Lampung yang sedang bertugas di PT AKG dan langsung memberi tembakan peringatan.

“Kepolisian yang memiliki kewenangan diskresi, saat itu mencoba menghentikan para pelaku agar tidak melakukan tindakan yang mengarah pelanggaran hukum atau tindakan kriminalitas dengan memberi tembakan peringatan.

POLDA Lampung melakukan Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di PT AKG Bahuga, Way Kanan, Senin (6/2/2023).

Namun tindakan peringatan kepolisian tidak diindahkan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah mobil bak terbuka dan mengenai salah satu terduga pelaku inisial AN,” ungkap Pandra.

Selanjutnya terduga pelaku inisial AN dibawa ke Puskesmas Mesir Ilir untuk mendapatkan pertolongan pertama, tapi dalam perjalanan dinyatakan meninggal dunia.

Pada kesempatan ini Kabid Humas Polda Lampung mengucapkan terima kasih kepada Bupati Way Kanan yang telah bersinergi mendukung kepolisian untuk mengungkap kejadian ini secara profesional.

“Terima kasih kepada Bupati Way Kanan yang senantiasa bersinergi mendukung kepolisian mengungkap kasus ini secara terang benderang dan profesional sesuai instruksi pimpinan. Intinya kita berada di negara hukum, tentu siapa yang berbuat dia harus bertanggung jawab,” tegas Pandra.

Sementara itu, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan terkait upaya proses penegakan hukum, terdapat dua laporan Kepolisian yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani ini.

“Ada dua laporan yang kami proses saat ini di Polres Way Kanan. Pertama, laporan tentang pencurian dengan pemberatan kelapa sawit, ada tujuh saksi yang telah kami periksa. Saat ini statusnya sudah tersangka yaitu inisial MR (19) berdomisili di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga dan HK alias Atek (28) berdomisil di Kampung Tulang Bawang, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan,” ujar Teddy.

“Berdasar hasil pemeriksaan, kedua pelaku beraksi bersama satu pelaku lainnya inisial BH yang sedang kami proses, sehingga total pelaku saat kejadian Tanggal 29 Januari Pukul 23.00 ada empat pelaku utama yang saat ini kami tetapkan,” ungkap Teddy.

Dia mengatakan pihaknya akan kembali menyampaikan jika ada perkembangan selanjutnya. Dia juga mengungkapkan barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit mobil Suzuki AVP pick up warna hitam No. Pol B-9460-JAB dan 10 tandan buah sawit.

Menurutnya, tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan Kapolres, Dandim dan Forkopimda untuk meredam persoalan ini agar tidak meluas. Bupati juga sepakat penegakan hukum harus dilakukan.

“Saya berharap kita semua memberi kepercayaan kepada Polri untuk menyelesaikan persoalan hukum ini dengan seadil-adilnya. Ketika terjadi pelanggaran hukum maka akan ada proses hukum oleh kepolisian. Pemerintah Daerah akan memback up penegakan hukum oleh kepolisian,” ucap Raden Adipati.

Raden Adipati juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Lampung dan Kapolres Way Kanan yang telah menangani persoalan ini dengan sangat baik demi menjaga situasi di Kabupaten Way Kanan tetap kondusif. Bupati juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kalau masyarakat merasa tidak puas dengan berbagai pihak atau dengan perusahaan, mari laporkan kepada pemerintah daerah. Kita akan bersinergi dengan Forkopimda untuk menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama sehingga tidak terjadi hal seperti ini,” katanya.

“Mudah-mudahan proses hukum segera selesai dan mampu memberi rasa keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Way Kanan,” harap Bupati. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *