Pesisir Barat

HMPPB Minta DKPP Berhentikan Tiga Komisioner Bawaslu Pesibar yang Diduga Rekayasa Penunjukan Kasek Panwascam

98
×

HMPPB Minta DKPP Berhentikan Tiga Komisioner Bawaslu Pesibar yang Diduga Rekayasa Penunjukan Kasek Panwascam

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat (LB): Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Pesisir Barat (HMPPB) meminta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberi sanksi tegas berupa pemberhentian tetap terhadap 3 komisioner Bawaslu Pesisir Barat yang diduga telah merekayasa penunjukan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan.

Hal itu disampaikan Ketua HMPPB Desmus Erisa kepada lampungbarometer.id, Kamis (19/1/2023).

Menurut Desmus, rekayasa penunjukan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat yang dilaporkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat kepada DKPP menjadi sebuah preseden buruk bagi ranah penyelenggaraan pemilu di Pesisir Barat.

“Ini sebuah preseden buruk bagi Kabupaten Pesisir Barat. Permasalahan ini menambah daftar catatan hitam dalam setiap agenda pembentukan Panitia Pengawas Pemilu di Kabupaten Pesisir Barat,” ujar Desmus.

Dia juga menjelaskan tahun sebelumnya Bawaslu Pesisir Barat juga membuat gaduh akibat adik kandung salah satu komisioner diangkat sebagai Panwaslu yang kemudian mencuat di berbagai media masa di Pesisir Barat, namun kemudian hilang tanpa kabar karena tidak ada sanksi apapun yang diterima Bawaslu.

“Setelah menyimak sidang kode etik DKPP terkait dugaan rekayasa penunjukan Kepala Sekretariat Panwascam oleh Ketua Bawaslu Pesisir Barat yang dilaporkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat, kami meminta DKPP memberikan sanksi tegas kepada tiga komisioner Bawaslu Pesisir Barat tersebut berupa pemberhentian tetap,” ujarnya.

Desmus juga menyoroti netralitas Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dalam pelaksanaan Pemilu yang akan digelar pada 2024 mendatang.

“Setelah menyimak, mendengar dan menganalisa secara seksama dalam live streaming yang disiarkan DKPP, kami menilai terkait Surat Permohonan maaf pihak Bawaslu kepada Bupati Pesisir Barat atas kesalahannya merupakan bentuk penyelewengan jabatan,” katanya.

“Kami berpikir netralitas Bawaslu Pesisir Barat akan pudar dan tercemar, karena seyogyanya Badan Penyelenggara Pemilu hanya tunduk patuh pada Undang-undang dan atau Perbawaslu. Sebab, penyelenggara Pemilu bersifat independen tanpa intervensi kekuasaan,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan masyarakat Pesisir Barat mengharapkan adanya Pemilu yang lurus, bersih, jujur dan adil. Oleh sebab itu, diperlukan Badan Pengawas yang profesional, berani dan jujur.

“Sebagai catatan pada Pilkada 2020 terjadi Konflik di Pesisir Barat yang salah satu penyebabnya pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara. Oleh sebab itu, kami berharap agar adanya sanksi tegas dan adil bagi mereka yang akan mencederai demokrasi,” pungkasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *