x

Putra Daerah Minta Aset Hasil Korupsi Mantan Bupati Lampura Tak Diserahkan ke Bandar Lampung

waktu baca 3 minutes
Jumat, 13 Jan 2023 07:16 0 153 Admin

Bandar Lampung (LB): Putra daerah Lampung Utara (Lampura) Mauldan Agusta Rifanda angkat bicara terkait penyerahan hibah aset sitaan KPK mantan Bupati Lampura kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis (10/1/2023). Sebab, menurutnya, kebijakan itu tidak tepat dan tidak adil.

Adapun aset sitaan hasil korupsi APBD Lampura yang akan diserahkan kepada Pemkot Bandar Lampung berupa tanah seluas 734 meter persegi di Sepang Jaya Bandar Lampung senilai Rp1,2 miliar, tanah bangunan 566 meter persegi berlokasi di sepang jaya senilai Rp1 miliar. Kemudian tanah dan bangunan gedung Graha Mandala Alam lokasinya di Gang PU Bandar Lampung senilai Rp40 miliar.

Menurut Ketua Umum HMI Bandar Lampung, ketiga aset sitaan KPK itu tidak tepat jika dihibahkan kepada Kota Bandar Lampung.

“Aset tersebut seharusnya dihibahkan kepada Kabupaten Lampung Utara karena kabupaten tersebutlah yang mengalami kerugian akibat tindakan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Lampung Utara. Oleh karena itu, selayaknya kabupaten yang mengalami kerugian tersebutlah yang berhak mendapatkan hibah aset tersebut,” tegasnya.

Meskipun dilihat dari letak lokasi ketiga aset tersebut berada di Kota Bandar Lampung, tidak adil bagi masyarakat Lampung Utara karena objek perkara korupsi “terjadi” di Lampung Utara dan yang dirugikan dari tindakan korupsi tersebut adalah masyarakat Lampung Utara.

Mauldan menambahkan Bupati Lampung Utara Agung terbukti korupsi proyek senilai Rp63 miliar sehingga masyarakat Lampung Utaralah yang dirugikan atas tindakan tersebut.

“Seharusnya anggaran senilai hasil korupsi bisa digunakan untuk pembangunan Lampung Utara yang berdampak pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Utara,” ujarnya.

Mauldan juga mengatakan Kabupaten Lampung Utara menurut data BPS merupakan kabupaten termiskin di Provinsi Lampung dengan angka kemiskinan 19,63% pada 2021. Bahkan pada Oktober 2022 realisasi target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lampung utara masih kurang Rp36,4 miliar dari target Rp 83.473.766.171.

Jika dibandingkan PAD Kota Bandar Lampung, PAD kabupaten Lampung Utara tidak ada apa-apanya. Bahkan, ujar Mauldan, PAD Bandar Lampung 2022 mencapai Rp600 miliar. Terdapat kenaikan Rp100 miliar dari PAD 2021 yang senilai Rp500 miliar.

“Ini jelas Kabupaten Lampung Utara sangat membutuhkan tambahan PAD dibandingkan Kota Bandar Lampung. Hal ini sejalan dengan keinginan masyarakat Lampung Utara yang disampaikan DPRD Lampung Utara pada rapat paripurna istimewa APBD 2023 pada 14 November 2022, yang meminta pemkab untuk tingkatkan PAD Tahun 2023. Maka sudah tepat jika ketiga aset tersebut diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk peningkatan PAD 2023,” tegasnya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan sudah seadilnya dihibahkan KPK kepada Kabupaten Lampung Utara. Misalnya Gedung Graha Mandala Alam aset tersebut tentu bisa dikelola untuk menambah PAD Kabupaten Lampung Utara sehingga keuntungannya bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat Lampung Utara.

“Dua bidang tanah dan bangunan lainnya pun bisa dikelola Pemerintah Kabupaten Lampung utara yang keuntungannya bisa menambah PAD. Disewakan misalnya, atau bisa juga digunakan untuk membangun tempat kegiatan mahasiswa yang penggunaannya untuk meningkatkan kualitas SDM putra/putri asal Lampung Utara yang mengenyam pendidikan di Bandar Lampung,” ucapnya.

Dengan begitu, menurut Mauldan, dari segi manfaat dan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat Lampung Utara.

Mauldan mengajak seluruh elemen mahasiswa dan pemuda untuk mendorong dan mendukung Pemkab Lampura untuk memperjuangkan hak tersebut. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Januari 2023
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
LAINNYA