x

Oknum Pemilik Ponpes di Tubaba Lampung Diduga Perkosa Tiga Santriwati

waktu baca 2 minutes
Senin, 2 Jan 2023 10:32 0 159 Admin

Tulang Bawang Barat (LB): Oknum pemilik pondok pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung berinisial AA (45) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana perkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (31/12/2022).

Pemilik pondok pesantren ini diduga telah memperkosa 3 orang santriwatinya berinisial HH (15), RH (15) dan SM (17) .

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Iptu Dailami menjelaskan kejadian tersebut berawal pada Jumat, 23 (12/2022) sekitar Pukul 00.00 WIB di rumah tersangka di Tiyuh Tirta Makmur, Tulang bawang Tengah.

“Telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur oleh pemilik Pondok Pesantren Hidayatul Salafiah atas nama AA kepada korban HH, RH dan SM yang merupakan santri pondok tersebut. Awalnya para korban yang saat itu melakukan Salat Tahajud dipanggil tersangka masuk ke rumahnya  dengan dalih meminta tolong dibuatkan teh,” ucap Dailami, Senin (2/1/2023).

Setelah itu, tersangka memaksa korban masuk ke kamar dan kemudian melakukan persetubuhan dengan modus membujuk korban agar mendapat ‘barokah’ dari Tuhan.

“Keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” ungkap Dailami.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Unit 4 Polres Tukang Bawang Barat melakukan penyelidikan dan memeriksa terlapor.

“Kepada penyidik terlapor mengakui telah melakukan percabulan, dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di Rutan Polres Tulang Bawang Barat,” ujar Dailami.

Tersangka Pelaku dijerat Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Januari 2023
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
LAINNYA