PESAWARAN (LB): Fikri, seorang ustaz sekaligus pengelola dan pemimpin pondok pesantren di Kabupaten Pesawaran dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan atas kasus dugaan penipuan.
Warga Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran itu dilaporkan atas kasus dugaan penipuan tukar guling mobil Mitsubishi Pajero dengan sebidang sawah.
Salah seorang warga yang ditemui tim media mengaku terkejut setelah mengetahui ustaz pengelola pondok pesantren yang cukup kondang itu diduga terlibat kasus penipuan terkait tukar guling mobil Mitsubishi Pajero dengan satu hektar lahan sawah.
“Memang beberapa waktu lalu sempat dengar Ustaz Fikri sedang ada masalah dengan sesama warga desa di sini. Kaget, karena yang kita tau kan dia ustaz dan alim, biasanya,” ujar Nasrudin (67) warga Dusun Bontor Girang, Desa Mada Jaya, Jumat (28/10/2022).
Nasrudin menceritakan, Fikri yang kerap disapa Ustaz Opik diketahui dalam kesehariannya sebagai pengasuh sekaligus pimpinan pondok pesantren (Ponpes) yang sudah berdiri sekitar 10 tahun itu. Namun Nasrudin mengatakan, belakangan Fikri mulai jarang terlihat berinteraksi dengan warga.
“Udah lumayan lama jarang keliatan, bahkan kemarin kita ada kegiatan Maulid dan dia tidak hadir. Seharusnya dia ada, apalagi dia kan di sini tuan rumah, masa malah kita orang-orang awam yang justru ada di sini,” jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Aas (40) warga Dusun Repong, yang juga mengaku tidak menyangka jika Ustaz Opik yang pernah nyalon egislatif, ternyata diduga turut terlibat kasus penipuan.
“Ya kita juga kaget, taunya kan dia ustaz. Ulama dan alim gitu,” kata Aas.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Mada Jaya, Abdul Ghofur, mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah membaca berita di media online.
“Saya baru tau informasi ini Kamis kemarin (27/10/2022), dapat kiriman berita online, rupanya kasus itu sudah viral. Saya kira sudah selesai karena kasus itu sudah lama, sejak Pj. Kades masih dipegang Irwan Rosa. Informasi yang saya dapat saat itu, kasus ini sudah diselesaikan melalui cara kekeluargaan, ternyata belum selesai,” kata Ghofur.
“Kalau memang seperti itu, sudah kita ikuti saja jalur hukum yang ada, apalagi Tanggal 2 November nanti keluar putusan pengadilan. Kalau memang nanti diarahkan diselesaikan melalui desa maka akan kita selesaikan di desa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aceng Anwar warga Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran menggugat tetangganya Fikri ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan terkait sengketa tukar guling lahan dengan mobil Mitsubishi Pajero yang mengakibatkan dia rugi ratusan juta rupiah.
Aceng Anwar menjelaskan masalah ini bermula ketika pada 2020 Fikri datang menemuinya dengan tujuan menggadaikan sawah karena sedang butuh uang senilai Rp170 juta. Namun, saat itu dia tidak memiliki uang sebanyak itu.
Setelah melakukan kesepakatan, lalu kedua belah pihak sepakat membarter (tukar guling) sawah tersebut dengan mobil Mitsubishi Pajero milik Aceng Anwar. (*)