x

Wujudkan Lampung Bersih Narkoba, Gubernur Terbitkan Perda Dan Pergub Kerangka Regulasi P4GN

waktu baca 2 minutes
Selasa, 23 Agu 2022 11:26 0 186 Admin

BANDAR LAMPUNG (LB): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berkomitmen mewujudkan Lampung bersih dari narkoba melalui 33 Janji Kerja Rakyat Lampung Berjaya yaitu Lampung Menuju Bebas Narkoba.

Ini dibuktikan dengan terbitnya kerangka regulasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Provinsi Lampung, berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).

Hal ini ditegaskan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Qudrotul Ikhwan saat membuka acara Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Laporan Inpres 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dan Operasional Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Provinsi Lampung di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (23/8/2022).

Menurut Qudrotul, Inpres 02 tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024 merupakan kelanjutan Inpres 06 tahun 2018 dengan dilatarbelakangi pada situasi dan kondisi yang menempatkan Indonesia sebagai negara yang darurat narkoba.

Qudrotul menegaskan ini merupakan amanat langsung genderang perang dari Presiden Jokowi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekusros narkotika di Indonesia.

Qudrotul juga menyampaikan dalam rangka pelaksanaan rencana aksi P4GN, Provinsi Lampung telah melaksanakan aksi generik P4GN secara berkala.

Aksi generik tersebut antara lain berupa tes urine deteksi dini untuk ASN, sosialisasi P4GN, rancangan kurikulum pendidikan P4GN untuk SLTA, pembentukan satuan tugas (satgas) P4GN dan rencana aksi daerah P4GN.

Demi mewujudkan Lampung bebas narkoba, Qudrotul mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen mendorong penurunan angka prevalensi penyalahguna narkoba di Provinsi Lampung melalui sinergitas dari berbagai pihak.

“Sehingga lembaga-lambaga rehabilitasi yang ada khususnya IPWL, rumag sakit dan pusat pelayanan kesehatan masyarakat dapat beroperasional dengan optimal,” ujarnya. (adp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA