x

Rampas Sepeda Motor, Warga Pardasuka Ditangkap Tekab 308 Polsek Kedondong

waktu baca 2 minutes
Kamis, 28 Jul 2022 12:24 0 158 Admin

PESAWARAN (LB): Tim Tekab 308 Polsek kedondong dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.I.P. menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Randika (35), warga Ujung Gunung, Desa Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Rabu (27/7/2022).

Tersangka ditangkap di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran berdasarkan laporan dengan nomor: Lp/B-379/VII/2022/Polda LPG/Polres PSW/SEK Kedondong Tanggal 25 Juli 2022 atas nama Rudi Kurniawan.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, mengatakan peristiwa bermula pada Sabtu (23/7/2022) sekitar Pukul 22.00 WIB saat ikorban mengantar tersangka pelaku ke Desa Sukaratu.

“Saat itu korban mengantar tersangka yang diikuti saksi Erwindo dari belakang. Tiba di Desa Penengahan, saksi menghentikan korban dan menanyakan tujuan tersangka kemana. Ditanya seperti itu, tersangka marah dan mengancam saksi serta korban dengan badik. Tersangka lalu membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BE 2139 UO milik korban,” ungkap Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.14 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong.

Menerima laporan korban, ujar Kapolsek, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona langsung melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Desa Ujung Gunung, Pardasuka, Tim langsung menangkap pelaku.

“Tersangka ditangkap saat duduk di pinggir jalan Desa Ujung Gunung dan diamankan di Mapolsek Kedondong. Selain pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam, satu unit sepeda motor hasil kejahatan yang dititipkan di rumah salah satu warga, dan celana jeans, milik saksi,” ujar AKP Amin.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kedondong untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA