BANDAR LAMPUNG (BAROMETER): Polisi Kehutanan (Polhut) kembali menangkap pelaku illegal logging di Register 19, Dusun Lubuk Bakak, Desa Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Senin (7/6/2022) dini hari.
Terkait informasi penangkapan pelaku illegal logging ini, dibenarkan Kepala Bidang 2 Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Zulhaidir, tapi dia tidak memberikan keterangan secara rinci terkait hal tersebut.
“Terkait ada penangkapan, iya benar. Tapi saya tidak tahu pastinya dan saya juga tidak punya kewenangan memberi penjelasan, coba hubungi saja PPNS-nya,” ujar Zulhaidir.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima lampungbarometer.id (grup barometer.id) dari salah satu sumber terpercaya, petugas Polisi Kehutanan (Polhut) telah mengamankan pelaku penebangan liar di Register 19, Dusun Lubuk Bakak, Desa Padang Cermin.
“Selain para pelaku, kayu sonokeling hasil tebangan dan 2 unit kendaraan L 300 yang digunakan untuk mengangkut juga diamankan petugas,” ungkap sumber tersebut. (Kesil)