x

Polres Serang Ciduk Pengedar Sabu Saat Berdua Pacar

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 4 Jun 2022 22:58 0 166 admin

SERANG (BAROMETER): Pengedar sabu, SU (27) warga Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dibekuk Satres Narkoba Polres Serang di rumahnya saat asyik berdua dengan sang pacar, Kamis (2/6/2022) malam.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening yang disembunyikan di balik sprei kasur serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kapolres Kota Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka ditangkap berdasar laporan masyarakat. Selanjutnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan.

“Sekitar pukul 19.00 WIB tersangka berhasil diamankan Tim Satresnarkoba di rumahnya saat bersama seorang wanita,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Sabtu (4/6).

Kapolres mengaku sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang para pengedar narkoba. Dia menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

“Ini komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, sesuai perintah Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergisitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandasnya.

Iptu Michael K. Tandayu menambahkan wanita yang diamankan bersama tersangka SU berstatus sebagai saksi. Hasil pemeriksaan, kata dia, wanita tersebut tidak mengetahui jika kekasihnya memiliki sabu.

“Hasil pemeriksaan dan tes urine juga negatif narkoba,” ujar Michael.

Sementara itu, tersangka SU mengaku jika 5 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang didapat dari seorang pengedar berinisial D (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.

“Tersangka mengaku baru satu bulan bisnis barang haram ini dengan alasan bisa mengonsumsi dan keuntungannya bisa untuk biaya memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Michael.

Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA