x

Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib PAUD Hingga Perguruan Tinggi

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 4 Jun 2022 14:55 0 188 admin

JAKARTA (BAROMETER): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka mulai Tahun Ajaran 2022/2023.

Penerapan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila akan dilaksanakan pada lebih 140.000 satuan pendidikan jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menyusun 15 buku ajar Pendidikan Pancasila dari jenjang PAUD sampai Pendidikan Tinggi. Menurut Nadiem, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, buku yang disusun BPIP akan menjadi salah satu rujukan utama Pendidikan Pancasila bersama buku teks yang disusun Kemendikbudristek.

Nadiem menjelaskan mata pelajaran Pendidikan Pancasila bertujuan mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa mewujudkan masyarakat yang hidup berdampingan dengan semangat bergotong royong di tengah keberagaman.

“Implementasi Pendidikan Pancasila melalui Kurikulum Merdeka mengedepankan proses belajar yang menyenangkan dan relevan sehingga anak-anak kita memahami cara mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari,” kata Nadiem pada Pencanangan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Nasional yang digagas BPIP, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (3/6/2022).

Nadiem mengatakan Kemendikbudristek juga mengampanyekan enam profil Pelajar Pancasila yang terdiri dari beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis, dan kreatif. Enam profil tersebut diambil dari nilai-nilai Pancasila.

“Melalui Unit Kerja Pusat Penguatan Karakter, kami juga mengampanyekan enam profil Pelajar Pancasila sebagai tujuan besar dari pendidikan karakter berbasis Pancasila,” katanya.

Lebih lanjut Nadiem mengatakan, penerapan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila merupakan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Senada dengan Nadiem, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 mengamanatkan Pendidikan Pancasila menjadi muatan wajib dalam kurikulum nasional.

“BPIP sebagai lembaga yang membina ideologi Pancasila terus berkolaborasi dengan Kemendikbudristek dalam mengembangkan bahan ajar terkait Pendidikan Pancasila,” ujar Yudian.

Sementara itu, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan Kemendikbudristek terutama bekerja sama dengan BPIP dalam pengembangan capaian pembelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka.

“Kurikulum tersebut sudah mencakup empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Nino.

Nino menambahkan pemerintah dan satuan pendidikan juga dapat mengetahui iklim belajar di masing-masing daerah atau satuan pendidikan hingga kebutuhan penguatan ideologi Pancasila melalui Asesmen Nasional.

“Data (Asesmen Nasional) tersebut dapat menjadi bahan rujukan untuk penguatan ideologi Pancasila,” pungkasnya. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA