SERANG (BAROMETER.ID): Dua hakim Pengadilan Rangkasbitung inisial DA (39) dan YR (39), ditangkap BNN Banten karena terlibat sabu. Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu dalam pengadilan.
Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan penangkapan kedua hakim tersebut bermula dari ditangkapnya seorang ASN berinisial RASS (32).
Menurut Hendri, setelah menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, tim langsung ke Pengadilan Rangkas Bitung dan menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.
“Tim membawa YR kemudian dilakukan penggeledahan di ruang kerjanya dengan disaksikan atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini,” ujar Hendri kepada wartawan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Senin (23/5/2022).
Saat penggeledahan, ujar Hendri, ditemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka untuk nyabu. Sesaat kemudian langsung dites dan dinyatakan positif sabu.
“Ternyata RASS dan YR positif,” ujarnya.
Keduanya juga mengatakan sabu digunakan bersama hakim DA. BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba.
“Kami tes urine juga ternyata DA yang terduga menggunakan ini (sabu),” ujarnya.
Dari pengembangan itu, BNN juga memeriksa H yang bertugas sebagai pembantu rumah tangga DA. Dia juga positif narkoba dan masih didalami perannya.
“Kita pengembangan lagi dan membawa seseorang inisial H, kami bawa dan periksa dan dites urinenya ternyata juga positif,” katanya. (*)
Editor: AK