x

Diduga Peras Anggota Polri Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Ditangkap

waktu baca 2 minutes
Selasa, 23 Nov 2021 11:20 0 128 Admin

Foto: net

JAKARTA (lampungbarometer.id): Mencoba memeras anggota Polri Rp2,5 miliar, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

“Benar, kita tangkap ketua DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, terkait tindak pidana pemerasan. Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.

Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap di Sekretariat Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar Pukul 17.00 WIB.

Polisi mengungkap modus Ketua LSM (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan yang diduga memeras anggota Polri Rp 2,5 miliar. Pelaku memeras dengan menekan polisi dengan membawa-bawa nama petinggi Polri agar ditakuti.

“Dengan melakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan memperoleh sejumlah uang,” kata Hengki.

Hengki menjelaskan, tersangka mendatangi sejumlah kantor instansi pemerintahan. Menurut Hengki, tujuan tersangka Kepas Panagean semata-mata untuk mencoreng instansi pemerintahan dan kemudian melakukan pemerasan.

“Modus mereka datang ke kantor-kantor memberi pernyataan mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga yang sebetulnya hanya modus yang bersangkutan untuk memeras instansi-instansi dimaksud,” ucap Hengki.

“Motifnya untuk memperoleh sejumlah uang. Modusnya seolah-olah dia berani datang ke instansi. Mendiskreditkan pimpinan TNI maupun Polri maupun instansi pemerintah dengan kata-kata yang tidak patut sebenarnya,” ujarnya.

Saat ini Kepas Panagean Pangaribuan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan pemerasan.

“Sementara tersangka utama adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak bernama Kepas Panagean Pangaribuan,” kata Hengki.

Hengki menjelaskan, tersangka Kepas Panagean Pangaribuan dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Polres Jakpus juga berencana menjeratnya dengan UU ITE.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat-surat untuk mengancam dan memeras instansi pemerintah.

“Sudah kami sita alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi III (DPR) dan sebagainya,” jelas Hengki.

Hengki mengatakan surat-surat yang diklaim sebagai bukti laporan itu dijadikan bahan untuk memeras. Tersangka nantinya akan meminta sejumlah uang untuk dikirim ke rekeningnya. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
LAINNYA