Hukum dan Kriminal

Pengakuan Anak Bunuh Ayah Kandung: Pukul Kepala Ayahnya, Lalu Digantung

19
×

Pengakuan Anak Bunuh Ayah Kandung: Pukul Kepala Ayahnya, Lalu Digantung

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Satreskrim Polres Pesawaran melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan MY (76) oleh anak kandungnya UBY (37) di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran yang terjadi Minggu, 26 September 2021 lalu.

Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Polres Pesawaran, Jumat (5/11/2021), Reskrim Polres Pesawaran melakukan 21 reka adegan pembunuhan yang dilakukan UBY terhadap ayahnya.

Terungkap dalam adegan rekonstruksi itu, UBY membunuh ayahnya dengan cara memukul kepala kemudian menggantung korban di dapur.

“Jadi setelah memukul korban, tersangka kemudian mengikat leher korban dengan tali dan menggantungkan korban di dapur. Jadi seolah-olah korban gantung diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto kepada wartawan.

Menurut Supriyanto, berdasar pemeriksaan penyidik, terungkap motif pembunuhan tersebut karena permasalahan uang.

“Jadi korban menitipkan sejumlah uang, namun uang tersebut dihabiskan tersangka sehingga cekcok kemudian terjadilah pembunuhan tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, lawyer LBH Cahaya Keadilan, Nurul Hidayah mengaku telah ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi tersangka UBY. Dia mengatakan telah menyaksikan langsung rekonstruksi adegan pembunuhan tersebut.

Selanjutnya, dia menyampaikan sudah mendapatkan surat pernyataan dari keluarga tersangka yang telah memaafkan perbuatan tersangka.

“Ini saya mendapat surat langsung, intinya ibu, kakak dan keluarga besar telah memaafkan. Ibunya juga mengaku shock mendapat kabar pembunuhan tersebut karena selama ini UBY adalah orang yang baik dan tidak pernah marah,” ungkapnya.

Nurul berharap surat pernyataan tersebut dapat memberikan keringanan terhadap ancaman hukuman yang diberikan kepada UBY. Dia juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada vonis hakim karena saat ini masih proses penyidikan,” ujarnya.

“UBY memiliki dua anak yang masih kecil yang masih membutuhkan nafkah dari ayahnya, sedangkan istrinya hanya berdagang sayur keliling. Kami berharap jaksa dapat memberi keringanan hukuman terhadap UBY,” pungkasnya. (*)