PESAWARAN (lampungbarometer.id): Tersangka pembunuh ayah kandung UBY (37) melakukan 21 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan ayah kandungnya MY (76) di halaman Mapolres Pesawaran, Jumat (5/11/2021) dipimpin Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin didampingi Kasi Humas AKP Aris Siregar.
Terkait hal ini, lawyer dari LBH Cahaya Keadilan yang juga Ketua PERADI Pesawaran Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H. yang ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi tersangka pelaku akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar memberi keringanan hukuman terhadap tersangka pelaku.
Selain itu, dia juga meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini hingga vonis hakim dijatuhkan.
Dalam rekonstruksi ini, Nurul Hidayah yang didampingi Andri Kurniawan, S.H., sempat membacakan surat pernyataan keluarga yang didapat langsung dari keluarga tersangka pelaku. Surat tersebut ditandatangani ibu kandung tersangka, Siti Dewi serta 2 kakak kandung tersangka.
“Kami sudah mendapatkan Surat Pernyataan keluarga Tanggal 31 Oktober 2021 yang dikirim dari Jakarta dan ditujukan kepada Penyidik dan Kejaksaan Negeri Pesawaran,” ucap Nurul.
Dalam pertimbangan keluarga, ujar Nurul, atas kejadian tragis yang dilakukan UBY pada 26 September 2021 yang mengakibatkan ayah kandungnya meninggal dunia, keluarga besar tidak akan menuntut karena anak-anaknya masih memerlukan bimbingan kedua orang tuanya.
“Dua anak kandung tersangka yaitu Fitri Amelia (10) dan Angga Priansyah (4) masih sangat membutuhkan biaya, sedangkan istri tersangka Supiyati (23) hanya seorang penjual sayuran keliling dengan berjalan kaki yang penghasilannya sehari-hari hanya Rp10 ribu sampai Rp15 ribu,” ungkap Nurul sambil bergelimang air mata.
“Mari kita kedepankan asas praduga tak bersalah hingga vonis hakim dijatuhkan. Demi ketentuan dan kepastian hukum, siapapun yang melanggar hukum tentu akan menerima sanksi,” pungkas Nurul. (Koes/Firdaus)