JAKARTA (lampungbarometer.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan Program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas), Selasa (26/10/2021) Pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Dalam rilis yang dikirim Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada lampungbarometer.id, disebutkan pembekalan antikorupsi Seri ke-7 yang disampaikan Wakil Ketua Alexander Marwata beserta jajaran untuk pejabat Kementerian Kesehatan RI, secara daring dan luring di Gedung Merah Putih KPK.
“Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha beserta pasangan masing-masing akan mengikuti secara daring, karena saat ini masih menjalani karantina,” ujar Ipi dalam rilisnya.
“Sedangkan Wakil Menteri Dante Saksono Harbuwono dan jajaran eselon 1 Kemenkes mulai dari Inspektur Jenderal, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Plt. Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Plt. Dirjen Kesehatan Masyarakat, Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan beserta pasangan masing-masing, hadir secara langsung,” katanya menambahkan.
Dia juga menyampaikan KPK memandang Kemenkes sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran penting dan strategis. Sejumlah kajian sistem telah dilakukan KPK sejak 2013 hingga 2020 sebagai upaya perbaikan dan mengawal kebijakan pemerintah di bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawab negara kepada masyarakat.
Beberapa kajian di antaranya adalah Kajian Sistem JKN, Pengelolaan Dana Kapitasi, Tata Kelola Obat dalam Sistem JKN, Tata Kelola Alkes, Dana Jaminan Sosial Kesehatan, hingga Kajian terkait Penanganan Covid-19 yang meliputi Risiko Korupsi Klaim Covid-19, dan Risiko Korupsi Insentif serta Santunan Kematian Tenaga Kesehatan.
Adapun rekomendasi KPK di sektor kesehatan di antaranya pada tahun 2019 KPK merekomendasikan penundaan kenaikan iuran JKN dan perbaikan tata kelola. Selain itu, sosialisasi Permenkes No 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Menurut Ipi, KPK berharap dengan dilakukan penguatan antikorupsi kepada jajaran Kemenkes RI melalui program PAKU Integritas dapat menjadi benteng dan bekal dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas. Demikian juga peran pasangan masing-masing untuk mendukung terciptanya budaya antikorupsi yang dimulai dari keluarga.
“Dari sembilan seri pembekalan antikorupsi yang dijadwalkan, telah terlaksana tujuh kali kegiatan yang meliputi delapan kementerian atau lembaga, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, KPU dan Bawaslu dan Kementerian Kesehatan,” ucapnya. (*)
Tidak ada komentar