x

Jual Sabu, Amat Bagelen Ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran

waktu baca 2 minutes
Kamis, 21 Okt 2021 11:38 0 198 Admin

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Satres Narkoba Polres Pesawaran membekuk tersangka narkoba Amat Muholik (24), warga Dusun Bagelen III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Rabu (20/10/2021) Pukul 20.00 WIB.

Tersangka ditangkap berdasar laporan polisi dengan Nomor: LP/A/743/X/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, Tanggal 20 Oktober 2021.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan tersangka ditangkap berdasar informasi masyarakat jika tersangka sering bertransaksi narkoba jenis sabu.

BARANG Bukti sabu yang diamankan Satres Narkoba Pesawaran.

“Mendapat informasi tersebut, Anggota kita menyamar sebagai pembeli. Saat mengantar narkotika yang dipesan, tersangka langsung diangkap,” ujar Kapolres.

Selanjutnya Kapolres mengungkapkan, saat digeledah, ditemukan BB narkotika jenis sabu dan uang tunai dari hasil penjualan narkoba. Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut didapat dari Wn (DPO).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,22 gram, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, uang tunai Rp.450 ribu, dan 1  buah dompet warna hitam.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).  (*/red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA