JAKARTA (lampungbarometer.id): KPK menetapkan 22 orang tersangka dari hasil penyidikan yang berangkat dari OTT di Kabupaten Probolinggo.
Dari penetapan tersangka ini, KPK baru menahan 5 orang tersangka. Sementara 17 orang tersangka lainnya, diminta KPK untuk berlaku kooperatif atas hasil penyidikan tersebut
Informasi tentang hasil penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka ini, mengemuka melalui akun Youtube KPK RI yang disiarkan pada 31 Agustus 2021 sekira pukul 02.30 WIB.
Hadir dalam konferensi pers tersebut di antaranya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto berikut dengan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Menurut konferensi pers tersebut, KPK menetapkan 18 orang sebagai pemberi suap, dan 4 orang sebagai penerima suap.
KPK menduga, perbuatan korupsi yang dilakoni para tersangka ini diduga berkaitan dengan pengisian posisi Pejabat atau PJ Kepala Desa yang ada di Kabupaten Probolinggo.
“Ada 18 orang. Ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki Pejabat Kepala Desa, kemudian sebagai tersangka penerima (ada 4 orang),” jelas Alexander.
Saat OTT berlangsung, KPK menyatakan telah mengamankan 10 orang.
Berikut profil ringkas dari mereka yang diamankan tersebut, berdasarkan paparan Alexander Marwata di dalam tayangan Youtube :
1) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, merupakan Bupati dua periode yakni 2013-2018 dan 2019-2024.
2) Hasan Aminudin, anggota DPR RI dua periode sekaligus mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga suami dari Puput Tantriana Sari. Hasan Aminudin ini juga merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dan periode 2019-2024. Ia juga pernah menjadi Bupati Probolinggo untuk periode 2003-2008 dan periode 2008-2013.
3) DK, seorang ASN yang menjabat sebagai Camat Krecengan.
4) SO, seorang ASN yang menjabat sebagai Pejabat Kades Karangren.
5) PR, yang juga ASN dan menjabat sebagai Camat Kraksaan.
6) IS, seorang ASN dan menjabat selaku Camat Banyuanyar.
7) MR, seorang ASN dengan jabatan sebagai Camat Paiton.
8) HT, seorang ASN dengan jabatan sebagai Camat Gading.
9) PJK seorang ajudan.
10) FR seorang ajudan.
Untuk diketahui, seorang dengan inisial PJK yang diamankan terlebih dahulu tidak tercatat dalam daftar nama para tersangka. (red)