BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Tim Gabungan Polda Lampung gerak cepat meringkus tersangka pelaku pembunuhan Noni Apriani (32) alias Sherly di kamar kontrakan di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan beberapa hari lalu. Pelaku ditangkap Sabtu (14/8/2021) malam di Desa Adirejo, Jabung, Lampung Timur.
Terduga pelaku pembunuh wanita panggilan via online itu dibekuk Tim Gabungan Resmob Polda Lampung, Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Unit Tekab Polsek Kalianda di tempat persembunyiannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung saat konferensi pers mengatakan, tersangka RS bin S (25) warga Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur ini sebagai pelaku utama yang membunuh dan mengambil barang milik korban.
“Motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap wanita cantik itu karena kesal terhadap korban yang tidak mau melanjutkan hubungan badan dan mengusir tersangka dari kamarnya, padahal sebelumnya tersangka open BO dengan korban,” jelas Reynol saat ekpos kasus tersebut di Mapolda Lampung, Senin (16/8/2021).
Polisi juga mengungkapkan korban dibunuh tersangka dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau dapur yang diambil tersangka dari tas yang dibawanya.
“Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri,” kata Reynold.
Lebih lanjut mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya ini menyampaikan tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan, Pasal 338 KUHPidana.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Ilal)