BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Masa jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag. diperpanjang hingga dilantiknya pejabat yang definitif.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 026482/B.II/3/2021. Dalam Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani langsung Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas itu juga dijelaskan perpanjangan masa jabatan ini karena Rektor UIN Raden Intan Lampung Periode 2017-2021 itu dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatannya.
Selanjutnya ada tiga poin yang ditetapkan dalam Surat Keputusan tersebut tertanggal 26 Juli 2021 itu. Pertama, memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag. Profesor dengan jabatan tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Kedua, selama memangku jabatan tersebut kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Rektor berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2007 Tanggal 28 Juni 2007.
Poin ketiga, Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilantiknya pejabat yang definitif.
Sementara itu, saat dimintai informasi terkait belum adanya pelantikan rektor yang baru, dan malah memperpanjang masa jabatan rektor saat ini, Kasubag Humas UIN Raden Intan Lampung Hayatul Islam, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/7/2021), menyampaikan hal itu merupakan mutlak pertimbangan Menteri.
“Kalau itu mutlak pertimbangan Pak Menteri, tapi kalau kita lihat di Surat Keputusan disampaikan bahwa Rektor saat ini, yakni Prof. Dr. H. Moh. Mukri dipandang layak mendapat perpanjangan karena prestasi-prestasi yang telah beliau torehkan selama menjadi Rektor UIN Raden Intan Lampung,” ujar Hayatul Islam menjelaskan. (Herdi/AK)