Hukum dan Kriminal

Curi Colt Diesel, Warga Gedong Tataan Ditembak Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

28
×

Curi Colt Diesel, Warga Gedong Tataan Ditembak Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Team Tekab 308 Polres Pesawaran mengamankan Aris (36), warga Desa Sukadadi, Edi Purwanto (34), warga Desa Way Layap dan Mulyadi warga Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawarana, Kamis (22/7/2021) dengan dugaan mencuri Mitsubishi Colt Diesel, dua di antaranya ditembak .

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Suryanto (61) warga Dusun Way Hui, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B – 530/VII/2021/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tertanggal 21 Juli 2021.

Menurut Kasat Reskrim, kejadian pencurian terjadi pada Rabu (21/7/2021) sekitar Pukul 07.30 WIB. Saat itu, 1 unit Truck Mitsubishi Colt Diesel warna merah Nomor Polisi BE 9726 CE atas nama PT Pelita Kemala yang diparkir di Gudang Kosong Dusun Way Hui, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran raib.

 

TRUK Colt Diesel Mitsubishi barang bukti pencurian yang diamankan Polres Pesawaran.

“Saat pelapor yang merupakan sopir mobil tersebut hendak berangkat kerja mendapati mobil sudah tidak ada di TKP berikut STNK, SIM, Buku KIR, Izin Usaha dan Buku Tabungan Bank BRI a.n. pelapor yang ada di dalam mobil tersebut. Akibat peristiwa tersebut pelapor merugi Rp.140.000.000,” ujar Eko Rendi.

Kemudian pada Kamis (22/7/2021), sekitar Pukul 10.00 WIB Team Tekab 308 Polres Pesawaran mendapat informasi keberadaan kedua tersangka. Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama, S.H. langsung menuju Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu dan menangkap tersangka pelaku Edi Purwanto.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus tersebut dan menangkap Aris Sugianto di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

“Berdasarkan pengembangan, kita amankan otak pelaku pencurian Mulyadi di Dusun Dam C, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” ujar Eko Rendi.

Saat ditangkap, 2 orang pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga diambil tindakan tegas terukur sesuai SOP. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti 1 unit Truck Mitsubishi Colt Diesel warna merah nomor polisi 9726 CE atas nama PT Pelita Kemala, 1 buah kunci kontak diduga palsu dan 1 lembar STNK diamankan di Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana. (Doni)