Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana Desa, Kaur dan Bendahara Desa ‘Digaruk’ Polisi

37
×

Korupsi Dana Desa, Kaur dan Bendahara Desa ‘Digaruk’ Polisi

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran menangkap 2 orang tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2017 Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Selasa (13/7/21).

Kedua tersangka yakni Kaur Perencanaan dan Pembangunan berinisial JL (38) dan Bendahara Desa Gedung Salim inisial SL (50). Keduanya ditangkap dengan dugaan melakukan tindak Pidana Korupsi pembangunan drainase di Dusun II yang dananya bersumber dari Dana Desa Tahun 2017.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H, menjelaskan kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp202.860.341.

“Setelah mendengar keterangan saksi ahli dan Inspektorat Pesawaran maka dapat dipastikan ada kerugian negara sehingga ditetapkan 2 orang tersangka yang merupakan aparatur Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP Eko Rendi menjelaskan, kedua tersangka terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi memanfaatkan jabatannya sebagai aparatur desa dengan memanipulasi sejumlah laporan keuangan berupa nota pembelian dan jumlah gaji pekerja.

“Dalam pelaksanaan pembangunan drainase di Dusun II, Desa Gedung Dalom Tahun 2017, inisial HN kades ketika itu, lebih memilih Kaur Perencanaan Pembangunan yang semestinya dilakukan ketua tim pelaksana kegiatan. sedangkan tersangka SL yang merupakan bendahara desa menyetujui penggunaan anggaran yang diminta tersangka JL meskipun tidak ada bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut AKP Eko Rendi menambahkan, pembelian bahan material bangunan dan nota pembayaran gaji pekerja tidak sesuai dengan RAB, sehingga mengakibatkan pembangunan drainase mengalami kekurangan volume.

“Kedua tersangka akan didakwa Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Doni)