x

Kapolri: 24.878 Tersangka Ditangkap Terkait Narkoba Selama Januari-Juni 2021

waktu baca 2 minutes
Rabu, 16 Jun 2021 22:57 0 186 Admin

JAKARTA (lampungbarometer.id): Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan institusinya telah mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba selama 2021 dan mengamankan 24.878 tersangka.

“Selama 2021 Polri telah mengungkap 19.229 kasus narkoba dan mengamankan 24.878 tersangka,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Dengan pengungkapan kasus tersebut, kata dia, diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir.

“Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut jika dikonversikan bernilai Rp11,66 triliun. Selain itu, menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Kapolri juga mengungkapkan berbagai modus operandi narkoba di Indonesia, seperti disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang yang diimpor ke Indonesia maupun melalui metode ship to ship atau penyelundupan antarkapal melalui pelabuhan tikus.

Dia menjelaskan, masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional, yaitu Sindikat “Golden Triangle”, Sindikat “Golden Crescent”, dan Sindikat Indonesia-Belanda.

“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu, namun ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh Narkoba,” katanya.

Dia berharap dengan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba maka masyarakat memiliki daya cegah, daya tangkal, dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di tingkat kampung.

Setelah masyarakat memiliki daya cegah dan daya tangkal, maka akan lebih berani dalam melaporkan informasi terkait peredaran narkoba. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA