Hukum dan Kriminal

Simpan 100 Butir Ekstasi Dan Senpi Rakitan, Dua Oknum Polisi Anggota Polda Lampung Terancam Pecat

33
×

Simpan 100 Butir Ekstasi Dan Senpi Rakitan, Dua Oknum Polisi Anggota Polda Lampung Terancam Pecat

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Dua oknum polisi Briptu ZO, anggota Bid TIK Polda Lampung dan Briptu IE anggota Satreskrim Polres Metro, yang ditangkap atas kepemilikan 100 butir pil ekstasi dan sepucuk senjata api rakitan terancam pemecatan usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (10/6/2021).

Kedua anggota Polri ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan bersama seorang warga sipil berinisal BA yang dibebaskan lantaran tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

“Terhadap dua oknum polisi (Briptu ZO dan Briptu IE, red) secara resmi telah menjadi tersangka, sedangkan warga sipil dibebaskan karena tidak terbukti terlibat,” ungkapnya.

Pandra juga menjelaskan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Lampung juga mengungkapkan terhadap Brigadir IE akan dikenakan pasal tambahan atas kepemilikan senjata api rakitan yang tertuang dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno dengan tegas mengatakan akan memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua oknum polisi tersebut.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap dua oknum anggota Polri Briptu ZO dan Briptu IE, Minggu (6/6/2021) lalu sekitar Pukul 17.00  WIB, yang diawali dengan penangkapan Briptu ZO.

Dari Briptu ZO didapati narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Setelah itu, berdasarkan pengembangan juga diamankan Briptu IE dan seorang warga sipil Belly Adzu Pani.

Diakui Ekstasi tersebut milik Briptu ZO dan Briptu IE yang memesan seharga Rp20 juta, masing-masing Rp10. Saat digeledah juga ditemukan Briptu IE memiliki sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 4 butir amunisi. (*/red)