PESAWARAN (lampungbarometer.id): Polsek Padang Cermin meningkatkan status kasus penganiayaan Pendamping Lokal Desa (PLD) di desa Khepong jaya Kecamatan Padang cermin dengan korban Sahrial Efendi, warga asal dusun Way Urang Induk RT 001/001, Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, ke tingkat penyelidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Padang Cermin AKP Darwin yang di wakili Kanit Reserse Polsek Padang Cermin, Ipda Iskandar melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kamis (27/5/2021).
Menurut Kapolsek, saat ini pihaknya tengah menangani kasus atas dugaan penganiayaan dan naik ke tingkat penyidikan karena belum ada perdamaian dari kedua belah pihak.
“Tersangka sudah kita panggil dan perkaranya sidik lanjut,” ujar Kapolsek.
Sementara itu di tempat terpisah, keluarga korban berharap polisi segera menangani kasus ini dan segera menangkap tersangka pelaku.
“Kami ini hanya orang kecil yang tidak mengerti hukum dan pasal-pasal. Saya dianiaya di depan umum, kami juga sudah lapor. Harapan kami tersangka segera ditangkap,” ungkap ucapnya.
Dirinya juga mengungkapkan merasa malu kepada para tetangga dan masyarakat karena peristiwa penganiayaan tersebut disaksikan orang banyak. Oleh sebab itu, dia dan keluarga berharap pelaku penganiayaan segera ditangkap.
Hal senada disampaikan keluarga korban yang mengaku menanyakan perkembangan kasus penganiayaan anaknya. Pihak Polsek Padang Cermin, katanya , segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan.
“Saya berharap pada pihak kepolisian Polsek Padang Cermin. Segera memproses permasalahan ini. Kami ini orang susah yang nggak ngerti urusan hukum, tapi kami meyakini Polsek Padang Cermin akan menangani kasus ini secara profesional. Kami hanya berharap hukum ditegakkan,” ujar orang tua korban.
Sebelumnya diberitakan, tidak terima dianiaya, Sahrial Efendi (40) warga dusun Way Urang Induk RT 001/001, Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran melaporkan BA ke polisi.
Sahrial menceritakan kejadian penganiayaan dirinya terjadi pada saat dirinya sedang berada di kantor desa Khepong jaya dalam menjalankan tugasnya sebagai PLD , pada Selasa Tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 09:00 Wib waktu setempat. Akibatnya, dia mengalami memar pada kepala sebelah kiri dan luka pada bagian. Pinggang serta merasa trauma karena dianiaya di muka umum.
“Jadi waktu itu kalau tidak salah Tanggal 18 Mei 2021, saya sedang duduk bersama perangkat desa Khepong jaya yang lainnya, namun tiba tiba pelaku datang dan mengajukan beberapa pertanyaan, karena saya tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan pelaku, Tiba tiba pelaku naik pitam langsung menyerang saya, bahkan saya sampai terjatuh,” ujar korban kepada media.
Selanjutnya korban melapor Polsek Padang Cermin dengan Nomor: TBL/B-82/V/2021/Res Pesawaran/Sek Pacer. (Red)