JAKARTA (lampungbarometer.id): Untuk menekan penyebaran Covid-19 serta varian barunya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan skenario pelaksanaan tes Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mentampaikan tes ASN tahun ini meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sekolah kedinasan, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bima Haria juga mengatakan perlu dilaksanakan alternatif pelaksanaan tes tanpa mengesampingkan potensi penyebaran Covid-19.
“Kita bisa extend (perpanjang) durasi pelaksanaan tes, misalnya memangkas jumlah sesi ujian per hari dari sebelumnya bisa dilaksanakan 3 sesi menjadi 2 sesi,” ujar Bima dalam keterangan tertulis di situs BKN, Sabtu (15/5/2021).
Dalam pelaksanaannya nanti, ujar Bima, tes ASN dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, sekaligus mengantisipasi terjadinya kerumunan peserta ujian di lapangan. Tidak hanya itu, ketersediaan titik lokasi yang memadai juga harus terpenuhi, baik di kantor BKN maupun lokasi mandiri yang disediakan instansi penyelenggara.
Sebagai informasi, Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK guru dan non-guru rencananya dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang. Sebelumnya, telah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan. Kini, tinggal menunggu hari rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK tersebut.
“Tanggal di atas betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian seperti dikutip dari detikcom, Selasa (11/5/2021).
Berikut ini syarat lengkap rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK:
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
Sedangkan, untuk cara daftarnya, Badan Kepegawaian Negara, menjelaskan akan dilakukan dalam satu portal saja untuk tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK. Portal itu dinamakan Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan dengan SSCASN ini calon peserta tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.
Menurut Bima, SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.
Nah, bagi siapa pun yang berminat, wajib mempersiapkan diri dan mencatat syarat serta cara daftar CPNS 2021 yang sudah ditentukan. Semoga Sukses! (*/red)
Tidak ada komentar