x

Salat Id di Mahan Agung, Gubernur Arinal Dan Ny. Riana Arinal Ajak Tingkatkan Ketakwaan kepada Allah

waktu baca 2 minutes
Kamis, 13 Mei 2021 11:05 0 148 admin

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ny. Riana Sari Arinal dan keluarga melaksanakan Salat Id Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur, Kamis (13/5/2021).

Pada kesempatan itu, Gubernur mengajak untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SW.

“Selamat Idul Fitri, mari kita terus tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” ujar Gubernur Arinal.

Salat Id dilakukan tepat Pukul 07:00 WIB yang diimami Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung A. Bukhari Muslim Lc.M.A.

Arinal mengatakan setelah satu bulan berpuasa, mengajarkan kita melatih kesabaran, berbagi kepada sesama dan kegiatan kebaikan lainnya.

“Dalam perjalanan satu bulan puasa berhasilkah dan terbiasakah kita untuk diteruskan dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari,” katanya.

Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Arinal meminta masyarakat bersabar dan terus berdoa agar pandemi segera berakhir. Dia mengatakan kita harus tabah dan sabar di setiap ujian terutama dalam posisi Covid-19 saat ini.

“Memang tidaklah mudah, ketabahan sangat dibutuhkan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Lampung A. Bukhari Muslim Lc.M.A mengatakan Bulan Ramadhan juga merupakan bulan kesabaran atau syahrul sabr. Masyarakat diminta sabar dalam menghadapi ujian terutama ujian pandemi saat ini.

“Mari kita sabar menghadapi ujian yang berat ini, yakinlah di balik semua ini ada kemudahan dari Allah SWT,” ujar Bukhari.

Gubernur Arinal memang mengimbau masyarakat tidak melaksanakan mudik dan melaksanakan ibadah Salat Id di rumah saja sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Gubernur juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021.

Bagi daerah yang penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Orange), Salat Id dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing. Dia mengatakan Salat Id dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan Zona Hijau dan Zona Kuning.

Selain wajib protokol kesehatan, jemaah Salat Id yang hadir tidak boleh melebihi 50% dan panitia harus menyiapkan alat pengecek suhu (thermo gun). (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA