x

Polres Tanggamus Pasang Spanduk Peringatan Larangan Mudik

waktu baca 2 minutes
Minggu, 25 Apr 2021 00:02 0 158 admin

TANGGAMUS (lampungbarometer.id): Untuk mencegah melonjaknya penyebaran Covid-19 jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polres Tanggamus dan jajarannya memasang spanduk larangan mudik lebaran secara serentak, Sabtu (24/4/21).

Spanduk larangan mudik ini dipasang di tempat-tempat strategis yang terlihat oleh masyarakat, di antaranya pada papan baliho milik pemkab, peemukiman warga dan tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan.

Spanduk tersebut di antaranya bertuliskan “Jangan dulu pulang kampung, sebelum wabah corona menghilang” dengan kalimat penegasan “Anda tidak tahu, Anda membawa virus corona atau tidak. Dalam perjalanan mudik, Anda terpapar virus corona atau tidak”.

“Mari kita bersama menahan keinginan, untuk tidak menyebabkan kerawanan di kampung halaman.”

Sementara itu, pada spanduk lainya, tertulis “Jangan Mudik Sayangi keluarga di kampung halaman, virus bukan oleh-oleh untuk keluarga yang ada di kampung”.

“Ayo bersama kita cegah penyebaran virus corona”.

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, S.H., mengatakan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan larangan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi masyarakat.

“Imbauan dipasang untuk mengingatkan masyarakat agar keluarga mereka tidak mudik atau pulang kampung. Demikian juga sebaliknya, untuk sementara waktu cukup tinggal di rumah,” kata Iptu M. Yusuf.

Iptu M. Yusuf menjelaskan imbauan itu Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran Covid-19. Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

“Dengan adanya imbauan larangan mudik di seluruh wilayah hukum Polres Tanggamus, agar diketahui seluruh masyarakat,” katanya.

Pihaknya berharap masyarakat tidak mudik dan mentaati peraturan pemerintah serta ikut berperan dalam protokol kesehatan pencegahan Covid-19 melalui 5M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi mobilitas.

“Untuk lebaran tahun ini jangan mudik dulu karena sekarang kita sudah tahu dalam situasi pandemi virus corona,” pungkasnya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

April 2021
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
LAINNYA