LAMPUNG SELATAN(Lampungbarometer.Id) : – Lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung yang ditempati masyarakat berlokasi di desa Way Hui Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan tidak jauh dari kampus Itera tanpa izin, kini dibongkar paksa Pemerintah Provinsi Lampung senin (19/04/2021).
Pemerintah Provinsi Lampung sudah memberikan peringatan sejak tahun 2019 melalui suratnya untuk segera mengosongkan lokasi namun belum juga kunjung dikosongkan surat telah ampat kali dilayangkan, namun sama tidak ada respon dari masyarakat pemakai lahan, akhirnya fihak Pemerintah Provinsi Lampung langsung mengambil tindakan tegas dengan penggusuran lokasi yang diamankan oleh anggota Polda Lampung, Polres Lampung Selatan Polsek Jati Agung dan Polsek Sukarame Satpol PP Provinsi Lampung. ” Terang salah seorang aparat Pemerintah ” yang namanya enggan disebutkan.
Surat perintah pengosongan lokasi di Desa Way Hui Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan ini ditanda tangani oleh Sekda Ir. Fahrizal Darminto..M.A. Pelaksanaannya Dipimpin langsung oleh Asisten 1 Khodratul Ichwan Penggusuran lokasi milik Pemerintah Provinsi Lampung ini disaksikan oleh Polda Lampung, Polres Lampung Selatan polsek Jati Agung dan Polsek Sukarame, Inspektorat, dan Dinas PU, serta bagian Aset Pemerintah. Red.
Tidak ada komentar