PESAWARAN (lampungbarometer.id): Operasi Gabungan Satuan Sabhara Gurita Pahawang Regu 1 bersama Satuan Intelkam Polres Pesawaran berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pelaku illegal logging, Jumat (4/3/2021) Pukul 04.00 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo didampingi Kasat Sabhara AKP Elvis Yani, mengatakan tersangka bersama barang bukti kendaraan truk bermuatan kayu sonokeling hasil illegal logging ditangkap di lokasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
“Tersangka pelaku kita tangkap ketika baru keluar dari lokasi Kawasan Register 21 Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdurahman dan langsung kita amankan. Tersangka bernama Wahyudi (53), warga Desa Tambah Rejo, Kabupaten Peswaran,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan tersangka ditangkap oleh Tim Gabungan Satuan Sabhara dan Intel Polres Pesawaran. Bersama tersangka, juga diamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda empat (truk), 2 unit handphone, dan 33 balok kaleng kayu Sonokeling.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran untuk penanganan lebih lanjut. (red)