BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Pemerintah Provinsi Lampung menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Pejabat Pimpinan Tinggi Pemerintah Provinsi Lampung dengan Gubernur Lampung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (16/2/2021).
Acara yang dibuka Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim ini merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah dalam merealisasikan program masing-masing, terkait 33 Janji Kerja Gubernur.
Dalam arahannya Wagub meminta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pemprov Lampung fokus dan bertekad merealisasikan apa yang dijanjikan dalam program masing-masing.
“Perjanjian kinerja ini mempunyai konsekuensi yang sangat besar bagi setiap pimpinan. Karena melalui perjanjian ini dapat dilakukan penilaian terhadap kinerja saudara sebagai dasar dalam memberikan penghargaan (reward) ataupun hukuman (punishment),” ujar Wagub Chusnunia.
PEMERINTAH Provinsi Lampung menggelar Acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Pejabat Pimpinan Tinggi Pemerintah Provinsi Lampung dengan Gubernur Lampung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (16/2/2021).
Menurut Wagub, seluruh pejabat dalam organisasi berkontribusi mengimplementasikan perjanjian kinerja yang ditandatangani ini. Sebab akan menentukan kiprah kinerja perangkat daerah yang dipimpin dalam rangka mewujudkan visi Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu Lampung Berjaya.
“Mohon kerja sama kita semua dalam membantu Gubernur Arinal untuk membawa Provinsi Lampung menjadi lebih baik lagi,” ujar Wagub.
Chusnunia menambahkan meskipun penilaian kinerja hanya hal teknis dan penghargaan bukan hal utama yang dicari, tidak ada salahnya standar penentuan penilaian turut dipenuhi untuk bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang dipercayakan dan tanggung jawabnya. Semua menggunakan anggaran sesuai rencana yang ditetapkan agar bisa mewujudkan visi Lampung Berjaya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Lukman, yang juga Ketua Panitia Pelaksana acara tersebut, mengatakan kegiatan ini sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah. Tujuannya untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparasi dan kinerja aparatur.
Selain menjadi tolok ukur kinerja, dasar evaluasi kinerja aparatur dan sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan serta sasaran organisasi, juga sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. (red)
Tidak ada komentar