PESAWARAN (lampungbarometer.id): Anggota Satreskrim Polres Pesawaran menangkap tersangka Narkoba Dino Tegar Indarto (16), pelajar, warga Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa (2/2/2021) Pukul 22.30 WIB.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan LP/A–80/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 02 Februari 2021. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering membawa Narkoba.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka ini sering membawa Narkoba. Kemudian Anggota langsung bergerak menangkap tersangka. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram dan 1 unit Hp Merk Samsung warna silver,” ujar Kapolres.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Doni)
Tidak ada komentar