x

Aniaya Pemandu Lagu, Pria di Tubaba Ditangkap Polisi

waktu baca 2 minutes
Rabu, 7 Okt 2026 22:26 0 21 admin

Tulang Bawang Barat (LB): Polisi menangkap seorang pria berinisial AP (41), warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang diduga menganiaya seorang pemandu lagu berinisial AW (28).

AP diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim bersama Unit IV PPA Polres Tulang Bawang Barat pada Senin (5/10/2026) malam WIB.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di sebuah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada Agustus 2026. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tubaba.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi mengatakan penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/152/VIII/2026/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tertanggal 18 Agustus 2026.

“Penganiayaan itu terjadi di sebuah room karaoke yang ada di Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Saat itu korban sedang menemani terduga pelaku ngeroom,” kata Juherdi, Rabu (7/10/2026).

Kronologi Penganiayaan

Juherdi menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban mendapat panggilan kerja di sebuah tempat karaoke di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Setibanya di lokasi, korban masuk ke sebuah room untuk menjalankan pekerjaannya. Di dalam room tersebut, pelaku mengajak korban pergi ke kamar belakang. Korban sempat mengira ajakan tersebut berkaitan dengan pemberian uang sebesar Rp500 ribu. Namun, korban menolak ajakan pelaku.

Penolakan itu kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan. Pelaku disebut menarik korban secara paksa yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian tangan kiri dan punggung.

“Akibat ditarik paksa oleh pelaku, korban mengalami luka pada bagian tangan kiri dan punggung. Saat itu korban berusaha meminta tolong kepada sesama rekan kerja, tapi tidak ada yang memperhatikan,” ujar Juherdi.

“Korban AW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat,” imbuhnya.

Pelaku yang sempat kabur selama lebih satu bulan, akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah tempat karaoke oleh Tim URC Presisi Satreskrim bersama Unit IV PPA Polres Tubaba.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. AP dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
LAINNYA