PESAWARAN (lampungbarometer.id): Janda paro baya Dewi Wahyuni mengikuti sidang perdana penetapan hak waris di Pengadilan Agama Gedong Tataan, Senin (25/1/2021) dengan diantar keluarganya.
Sidang perdana yang dijalani Dewi merupakan panggilan Relaas dengan menghadirkan pihak tergugat yang merupakan adik ipar Dewi Wahyuni.
Ditemui usai mengikuti sidang, Dewi mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan masih pada tahapan mediasi kedua belah pihak dengan harapan masih ada solusi menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Hari ini masih pada tahapan mediasi, jika tidak sepakat maka Tanggal 8 Februari akan lanjut sidang lagi,” jelas Dewi.
Dewi menyampaikan, menurut ketentuan yang disampaikan pihak Pengadilan Agama, mediasi kedua akan digelar Tanggal 2 Februari pekan depan dengan agenda menindaklanjuti hasil mediasi pertama.
“Tanggal 2 nanti mediasi kedua, kata orang pengadilan disuruh menuliskan apa saja harta yang dipersengketakan itu, jika masih nggak ada jalan kekeluargaan ya sidang lagi,” ucap Dewi. (Doni)
Tidak ada komentar