PESAWARAN (lampungbarometer.id): Dewi Wahyuni (54), janda paro baya warga Desa Taman Sari, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Gendong Tataan terkait penetapan waris atas kepemilikan tanah beserta bangunan atas nama almarhum suaminya Hendro Sulistyo, Kamis (7/1/2021).
Ditemui saat mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Gedong Tataan, Dewi mengatakan pengajuan penetapan waris atas tanah beserta rumah atas nama almarhum suaminya telah diterima pihak Pengadilan Agama Gedong Tataan.
“Hari ini secara resmi saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Gedong Tataan, dan Alhamdulillah berkas-berkas pengaduan saya sudah diterima pengadilan,” katanya.
Dewi mengungkapkan, dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Gedong Tataan atas tanah dan rumah di dua tempat berbeda dengan sertifikat yang kini dikuasai pihak keluarga mendiang almarhum suaminya.
“Saya mengajukan gugatan atas dua rumah di Dusun Taman Sari I dan Dusun Taman Sari II dengan sertifikat hak milik atas nama almarhum suami saya Hendro Sulistyo yang sertifikatnya saat ini disimpan adik ipar saya,” ujarnya.
Di tempat yang sama staf Pengadilan Agama Gedong Tataan, Annisa Ulfa Haryati, S.H. mengatakan setelah pengajuan selanjutnya akan menunggu proses persidangan dalam kurun waktu satu bulan ke depan.
“Berkas pengajuan gugatan dengan Nomor Register 0031/G/2021/GDT tertanggal 7-1-2021 dan Nomor Perkara 31/Pdt.G/2021/PA.Gdt, sudah kami terima dan nanti dalam kurun waktu satu bulan ke depan penggugat (Ibu Dewi) Akan kami hubungi via telepon atau secara langsung,” ucapnya. (Firdaus)
Tidak ada komentar