PESAWARAN (lampungbarometer.id): Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Provinsi Lampung turut menyikapi banyaknya pemberitaan terkait pernyataan eks Sekretaris KPU Pesawaran tentang dugaan mark up anggaran di KPU Pesawaran.
Saat dihubungi melalui telepon pada Minggu (3/1/2021) malam, Ketua 1 GNP TIPIKOR Provinsi Lampung Dr. Sairul Basri meminta penegak hukum mengambil sikap supaya tidak ada fitnah.
Dia juga meminta masyarakat agar tidak membuat atau membangun isu dan opini yang mengandung fitnah dan dapat merugikan personal atau lembaga.
“Penegak hukum tidak boleh membiarkan informasi ini semakin liar, karena akan menimbulkan fitnah yang akan merugikan, baik personal maupun lembaga. Kita dorong penegak hukum mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku,” ujar akademisi ini.
Selain itu, dia juga meminta masyarakat tidak memberi vonis dan menjustifikasi seseorang telah bersalah tanpa memahami substansi permasalahannya karena akan sangat merugikan.
“Masyarakat tidak boleh langsung memberi vonis. Ada tim audit atau lembaga yang kompeten, misalnya BPK, untuk mengaudit anggaran KPU. Nanti lembaga itu yang akan menyampaikan hasilnya? Apakah ada mark up atau tidak. Nah, kita sebagai masyarakat tidak bisa masuk ke ranah itu,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pemberitaan di media cukup massif terkait informasi dugaan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, dia meminta penegak hukum mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk mencegah fitnah dan menyelamatkan institusi.
“Tidak boleh ada fitnah. Kalau memang itu tidak benar maka siapapun yang telah menyebar fitnah harus ditindak karena hal itu sangat merugikan. Intinya kita dorong penegak hukum untuk menyikapi ini,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan anggota KPU Pesawaran yang minta namanya tidak ditulis, saat ditemui pada Sabtu (2/1/2021), mengatakan dirinya siap diperiksa penegak hukum terkait pernyataannya ke media.
“Saya siap diperiksa terkait pernyataan saya di media soal dugaan penyalahgunaan anggaran di KPU Pesawaran. Saya punya bukti, nanti akan saya buka jika dipanggil dan diperiksa penegak hukum,” ujarnya saat ditanya bukti apa yang dimaksud.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Pesawaran Sofi secara tegas membantah pernyataan tersebut dan mengatakan itu semua tidak benar
“Iya pak itu fitnah, kami juga bingung, itu masalah lama, kebetulan waktu itu saya belum menjabat,” katanya singkat. (Okto/Rudi)